Nama : Saniyyah
Kelas : IX-G
Tugas :Latihan PPKN Bab 6 Bela Negara dalam konteks NKRI
1. Pengertian bela negara
Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal yang mengatur tentang bela negara!
a. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
b. Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
c. Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
d. Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
e. Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum".
f. Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan uundan-undang".
3. Apa alasan kita bela negara?
Karena bela negara bukan hanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya,namun,perlu dipahami bahwa kita sebagai warga negara adalah bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut.
4. Sebutkan bentuk-bentuk upaya bela negara!
Bentuk bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah:
a) pendidikan kewarganegaraan;
b) pelatihan dasar kemiliteran;
c) pengabdian sebagai anggota TNI/Polri;
d) pengabdian sesuai profesi.
5. Sebutkan perjuangan-perjuangan fisik bangsa Indonesia dalam mempertahankan NKRI!
a) Insiden Bendera di Surabaya
b) Pertempuran Lima Hari si Semarang
c) Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945
d) Pertempuran Ambarawa
e) Pertempuran Medan Area
f) Bandung Lautan Api
g) Pertempuran Margarana
h) Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
i) Perang Gerilya
6. Sebutkan perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi!
a) Perjanjian Linggarjati
b) Perjanjian Renville
c) Perundingan Roem-Royen
d) Konferensi Meja Bundar
7. Sebutkan isi Perjanjian Linggarjati!
a) Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa,Sumatra, dan Madura.
b) Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
c) Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
d) Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala ini.
8. Sebutkan isi perjanjian Roem-Royen!
9. Sebutkan berbagai ancaman dari dalam negeri terhadap keutuhan NKRI!
a)Disintergasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b) Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c) Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d) Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
e) Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas,hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
f) Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
g) Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat Pilkada,maupun akibat masalah SARA.
h) Melakukan kolusi,korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
i) Kesenjangan ekonomi,pemerataan pendapatan, yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
j) Penyalahgunaan narkoba,pornografi dan pornoaksi,pergaulan bebas,tawuran dan lain-lain.
10. Sebutkan prinsip-prinsip pertahanan negara!
a) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b) Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
c) Bangsa Indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d) Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
e) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,sarana,dan prasarana nasional,serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,hak asasi manusia,kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional,serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
saniyyah9Gppkn189
Selasa, 03 Maret 2020
Rabu, 29 Januari 2020
Kajian Artikel Budaya
ANUGRAH KEBUDAYAAN DAN PENGHARGAAN MAESTRO SENI TRADISI
sumber : Koran KONTRAS
1. Pemberian tanda kehormatan penghargaan akan disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada para Maestro Seni Tradisi tahun 2018
Komentar saya :
Pemberian tanda kehormatan yang
dilakukan di gedung A Kemdikbud Senayan Jakarta ini,diharapkan bisa meningkatkan motivasi mereka untuk untuk terus membangun kesadaran masyarakat.
2. Penyematan tanda jasa kehormatan akan diberikan kepada 51 orang maestro perorangan dan kelompok dari berbagai kategori
Komentar saya :
Menurut saya hal ini baik, karena dengan banyaknya masyarakat yang mendapatkan penghargaan tersebut, maka dapat mendorong masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.
3. Memberikan santunan kepada para maestro yang telah menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia
Komentar saya :
Santunan ini berupa gelar penghargaan kepada para maestro tersebut untuk terus melestarikan dan menginternalisasi nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
4. Motivasi generasi muda untuk pengembangan budaya akan memperoleh tunjangan gaji untuk kesejahteraan saat ini.
Komentar saya :
Menurut saya,tunjangan gaji yang diberikan tersebut bermanfaat untuk mereka karena selain untuk membangun kesadaran generasi muda juga bisa digunakan untuk pengembangan kebudayaan yang lain.
5. Harapannya, penghargaan seni tradisi akan dilakukan setiap tahun dan kegiatannya seperti pemberian gelar dan anugerah di bidang film
Komentar saya :
Jika dilakukan setiap tahun, malah bagus. Karena,calon masyarakat bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut. Juga, dengan diadakan seperti pemberian gelar dan anugerah di bidang film, maka akan menambah kemeriahan acara penghargaan ini.
6. Penghargaan meliputi bidang karya seni tari,seni rupa sastra budaya,teater,tenun, musik, dan arsitektur
Komentar saya :
Dengan penghargaan pada bidang-bidang yang beragam, dapat mendorong semangat generasi muda untuk terus melestarikan budaya Indonesia dalam bidang seni
7. Penghargaan anugerah kebudayaan maestro seni tradisi untuk bidang film,serta musik, tari seni rupa, dan arsitektur
Komentar saya :
Dengan penghargaan pada bidang-bidang yang beragam, dapat mendorong semangat generasi muda untuk berkarya. Jadi, penghargaan tidak monoton.
8. Penyematan penghargaan diberikan oleh Presiden RI sebanyak 10 orang, serta pencipta pelopor 10 orang, pelestari 10 orang,anak dan remaja 5 orang,maestro seni tradisi 5 orang, pemerintah daerah 2 orang,komunitas 6 orang dan perorangan asing 3 orang
Komentar saya :
Dengan beragamnya pihak yang memberikan penyematan, maka akan menambah semangat para maestro.
9. Pengusulan kepada UNESCO untuk dapat diakui sebagai warisan dunia
Komentar saya :
Sangat penting, dengan diusulkannya budaya kita pada pihak UNESCO sebagai warisan dunia maka akan menghindari pengklaiman budaya oleh negara asing. Walaupun butuh waktu lama, tapi upaya ini tetap harus dilakukan demi menjaga kelestarian budaya kita.
10. Kemdikbud berupaya melakukan pelestarian terhadap budaya lokal berupa tak benda saat ini
Komentar saya :
Upaya harus tetap dijalankan, dengan melestarikan budaya tak benda lokal, maka kita dapat menjaga nilai-nilai yang sudah tertanam pada masyarakat.
sumber : Koran KONTRAS
1. Pemberian tanda kehormatan penghargaan akan disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada para Maestro Seni Tradisi tahun 2018
Komentar saya :
Pemberian tanda kehormatan yang
dilakukan di gedung A Kemdikbud Senayan Jakarta ini,diharapkan bisa meningkatkan motivasi mereka untuk untuk terus membangun kesadaran masyarakat.
2. Penyematan tanda jasa kehormatan akan diberikan kepada 51 orang maestro perorangan dan kelompok dari berbagai kategori
Komentar saya :
Menurut saya hal ini baik, karena dengan banyaknya masyarakat yang mendapatkan penghargaan tersebut, maka dapat mendorong masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.
3. Memberikan santunan kepada para maestro yang telah menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia
Komentar saya :
Santunan ini berupa gelar penghargaan kepada para maestro tersebut untuk terus melestarikan dan menginternalisasi nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
4. Motivasi generasi muda untuk pengembangan budaya akan memperoleh tunjangan gaji untuk kesejahteraan saat ini.
Komentar saya :
Menurut saya,tunjangan gaji yang diberikan tersebut bermanfaat untuk mereka karena selain untuk membangun kesadaran generasi muda juga bisa digunakan untuk pengembangan kebudayaan yang lain.
5. Harapannya, penghargaan seni tradisi akan dilakukan setiap tahun dan kegiatannya seperti pemberian gelar dan anugerah di bidang film
Komentar saya :
Jika dilakukan setiap tahun, malah bagus. Karena,calon masyarakat bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut. Juga, dengan diadakan seperti pemberian gelar dan anugerah di bidang film, maka akan menambah kemeriahan acara penghargaan ini.
6. Penghargaan meliputi bidang karya seni tari,seni rupa sastra budaya,teater,tenun, musik, dan arsitektur
Komentar saya :
Dengan penghargaan pada bidang-bidang yang beragam, dapat mendorong semangat generasi muda untuk terus melestarikan budaya Indonesia dalam bidang seni
7. Penghargaan anugerah kebudayaan maestro seni tradisi untuk bidang film,serta musik, tari seni rupa, dan arsitektur
Komentar saya :
Dengan penghargaan pada bidang-bidang yang beragam, dapat mendorong semangat generasi muda untuk berkarya. Jadi, penghargaan tidak monoton.
8. Penyematan penghargaan diberikan oleh Presiden RI sebanyak 10 orang, serta pencipta pelopor 10 orang, pelestari 10 orang,anak dan remaja 5 orang,maestro seni tradisi 5 orang, pemerintah daerah 2 orang,komunitas 6 orang dan perorangan asing 3 orang
Komentar saya :
Dengan beragamnya pihak yang memberikan penyematan, maka akan menambah semangat para maestro.
9. Pengusulan kepada UNESCO untuk dapat diakui sebagai warisan dunia
Komentar saya :
Sangat penting, dengan diusulkannya budaya kita pada pihak UNESCO sebagai warisan dunia maka akan menghindari pengklaiman budaya oleh negara asing. Walaupun butuh waktu lama, tapi upaya ini tetap harus dilakukan demi menjaga kelestarian budaya kita.
10. Kemdikbud berupaya melakukan pelestarian terhadap budaya lokal berupa tak benda saat ini
Komentar saya :
Upaya harus tetap dijalankan, dengan melestarikan budaya tak benda lokal, maka kita dapat menjaga nilai-nilai yang sudah tertanam pada masyarakat.
Rabu, 22 Januari 2020
Upaya Mencegah Disintegrasi Bangsa ala Pelajar
Indonesia adalah negara besar,baik dalam hal luas wilayah maupun keragaman. Tidak menutup kemungkinan wilayah kita yang terbentang dari Sabang sampai Merauke mengalami disintegrasi bangsa.
Apa itu disintegrasi?
Disintegrasi merupakan suatu keadaan yang tidak bersatu padu dalam menghilangkan keutuhan atau persatuan dan menyebabkan perpecahan.
Kita tidak bisa hanya berdiam diri melihat situasi yang ada. Tentunya kita tidak menginginkan perpecahan terjadi di Indonesia.
Jadi, bagaimana upaya kita dalam menghadapinya?
Aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Segenap warga negara harus selalu menjaga kehormatan bangsa dan negara sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia, karena ada tidaknya negara ini tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.
Oleh karena itu upaya bela negara harus dilakukan,selain sebagai kewajiban dasar manusia,juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Bagaimana cara mewujudkan upaya bela negara dalam kehidupan?
Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan,baik bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing.
a.Ideologi
Ideologi negara kita adalah Pancasila sebagai warga negara kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, saling menghormati dan mencintai antar sesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan,menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama,melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.Politik dan hukum
Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat dapat dilakukan dengan turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi,dan bentuk pemilihan lainnya.
Upaya lainnya, dengan memberikan saran kepada pihak pihak yang berwenang,tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan. Selain itu turut melaksanakan kebijakan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah.
2) mengembangkan usaha kecil,menengah,dan koperasi agar lebih efisien,produktif,dan berdaya saing,sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa negara.
2) memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana,mengalami kemiskinan,anak-anak jalanan,orang-orang cacat, dan lansia.
3) mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi
4) melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional
5) memelihara dan melestarikan lingkungan hidup
Ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka,PKS,PMR,penghijauan,Karya Ilmiah Remaja,dan lain-lain.
Peristiwa konflik yang terjadi pada masa kini harus kita lihat sebagai potensi disintegrasi bangsa yang dapat merusak persatuan negeri.
Maka ada baiknya bila kita belajar dari perjalanan sejarah nasional yang telah dialami bangsa kita, yang diwarnai dengan aneka proses konflik dengan segala akibat yang merugikan baik jiwa, fisik, materi, psikis dan penderitaan rakyat.
Bagaimana pun salah satu manfaat mengingat sejarah adalah dapat memberi hikmah atau pelajaran bagi kehidupan mendatang.
Referensi :
-Buku PPKN kelas 9 Edisi Revisi 2018
-Youtube
Upaya lainnya, dengan memberikan saran kepada pihak pihak yang berwenang,tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan. Selain itu turut melaksanakan kebijakan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah.
c. Ekonomi
1) melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku2) mengembangkan usaha kecil,menengah,dan koperasi agar lebih efisien,produktif,dan berdaya saing,sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa negara.
d. Sosial Budaya
1) mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi2) memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana,mengalami kemiskinan,anak-anak jalanan,orang-orang cacat, dan lansia.
3) mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi
4) melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional
5) memelihara dan melestarikan lingkungan hidup
e. Pertahanan dan Keamanan
Ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka,PKS,PMR,penghijauan,Karya Ilmiah Remaja,dan lain-lain.Peristiwa konflik yang terjadi pada masa kini harus kita lihat sebagai potensi disintegrasi bangsa yang dapat merusak persatuan negeri.
Maka ada baiknya bila kita belajar dari perjalanan sejarah nasional yang telah dialami bangsa kita, yang diwarnai dengan aneka proses konflik dengan segala akibat yang merugikan baik jiwa, fisik, materi, psikis dan penderitaan rakyat.
Bagaimana pun salah satu manfaat mengingat sejarah adalah dapat memberi hikmah atau pelajaran bagi kehidupan mendatang.
Referensi :
-Buku PPKN kelas 9 Edisi Revisi 2018
-Youtube
Rabu, 15 Januari 2020
Resume PPKN Bab 4
Makna Persatuan dalam Kebangsaan
- Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh.
Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku,Agama,Ras dan Antargolongan
1.Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman suku,bahasa,agama,dan adat kebiasaan.
2. Prinsip nasionalisme
Paham yang mencintai tanah air,adanya kesiapsiagaan dari warga negara untuk membela tanah airnya. Namun, tidak berarti kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain.
Paham yang mencintai tanah air,adanya kesiapsiagaan dari warga negara untuk membela tanah airnya. Namun, tidak berarti kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain.
3.Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab
Manusia Indonesia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya,sesamanya,dan dalam hubungannya dgn Tuhan YME.
4. Prinsip Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan dari berbagai bidang.
5.Prinsip persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi
Kebhinnekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman karena mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat dan lepas kendali,mudah tumbuhnya perasaan kedaerahan yang amat sempit yang sewaktu-waktu dapat menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa.
Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
1.Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia
1.a) Suku Bangsa
Walaupun memiliki suku bangsa yang beraneka ragam kita harus menyadari bahwa keberagaman itu merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya dan harus dapat dijadikan sebagai kekuatan yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia.
1.b) Adat Istiadat
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat.
Adat yang memiliki sanksi hukum disebut dengan hukum adat.
Sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh beberapa daerah di wilayah Indonesia yaitu :
•Parental
Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu),kedudukan laki-laki dan perempuan sama. Misalnya di daerah Aceh dan Jawa Barat.
•Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari pihak bapak. Kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. Misalnya di daerah Palembang dan Batak.
•Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu. Kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Misalnya di daerah Minangkabau.
1.c) Agama
Pemerintah menetapkan agama Islam,Kristen,Katolik,Hindu,Buddha, dan Konghucu sebagai agama resmi penduduk di Indonesia.
2.Pengaruh Keberagaman Masyarakat Indonesia
Dampak positif :
a. Terciptanya integritas nasional
b. Menjadi sarana untuk memajukan pergaulan antarsuku, agama,budaya,dan golongan
c. dapat mempercaya khasanah budaya bangsa
Dampak negatif :
a. Terjadinya konflik dalam masyarakat
b. Munculnya sikap primordialisme yaitu pandangan yang berpegang teguh pada hal-hal yang dibawa sejak kecil baik mengenai tradisi adat istiadat kepercayaan maupun segala sesuatu yang ada di lingkungan pertamanya
c. Munculnya sikap etnosentrisme yaitu suatu pandangan yang menganggap bahwa suku bangsanya sendiri lebih unggul dibandingkan dengan suku yang lainnya
d. Fanatisme yang berlebihan yaitu paham yang berpegang teguh secara berlebihan terhadap keyakinan sendiri sehingga menganggap menganggap salah terhadap keyakinan yang lain
3. Permasalahan yang mungkin muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia
3.a) Bentuk Konflik pada Masyarakat Indonesia
-Konflik dalam masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkatannya yaitu konflik Ideologi (perbedaan ideologi dalam masyarakat) dan konflik politik (pertentangan karena beda kepentingan dalam memperoleh kekuasaan atau merumuskan kebijakan pemerintah).
- konflik dalam masyarakat dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu konflik antarsuku,konflik antaragama,konflik antarras, dan konflik antargolongan.
3.b) Penyebab Konflik dalam Masyarakat
1. Tidak adanya persamaan pandangan antar kelompok.
2. Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan.
3. Adanya pertentangan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
4. Sanksi terhadap pelanggaran atas norma tidak tegas atau lemah.
5. Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.
6. Terjadi proses disosiatif yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat tindakan kontroversial dan pertentangan atau konflik.
3.c) Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik
1. Perpecahan dalam masyarakat
2. Kerugian harta benda dan korban manusia
3. Kehancuran nilai-nilai dan norma sosial yang ada
4. Perubahan kepribadian
Upaya Pencegahan Konflik yang Bersifat SARA (Suku,Agama,Ras,dan Antargolongan)
Dapat dilakukan dengan berbagai cara :
a. Cara preventif,artinya upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah atau sebelum masalah terjadi.
b.Cara represif,artinya upaya mengatasi masalah pada saat atau setelah terjadi masalah seperti penangkapan,pembubaran paksa,dan sebagainya.
c. Cara kuratif, artinya upaya tindak lanjut atau penanggulangan akibat masalah yang terjadi.
Kebhinnekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman karena mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat dan lepas kendali,mudah tumbuhnya perasaan kedaerahan yang amat sempit yang sewaktu-waktu dapat menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa.
Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
1.Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia
1.a) Suku Bangsa
Walaupun memiliki suku bangsa yang beraneka ragam kita harus menyadari bahwa keberagaman itu merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya dan harus dapat dijadikan sebagai kekuatan yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia.
1.b) Adat Istiadat
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat.
Adat yang memiliki sanksi hukum disebut dengan hukum adat.
Sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh beberapa daerah di wilayah Indonesia yaitu :
•Parental
Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu),kedudukan laki-laki dan perempuan sama. Misalnya di daerah Aceh dan Jawa Barat.
•Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari pihak bapak. Kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. Misalnya di daerah Palembang dan Batak.
•Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu. Kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Misalnya di daerah Minangkabau.
1.c) Agama
Pemerintah menetapkan agama Islam,Kristen,Katolik,Hindu,Buddha, dan Konghucu sebagai agama resmi penduduk di Indonesia.
2.Pengaruh Keberagaman Masyarakat Indonesia
Dampak positif :
a. Terciptanya integritas nasional
b. Menjadi sarana untuk memajukan pergaulan antarsuku, agama,budaya,dan golongan
c. dapat mempercaya khasanah budaya bangsa
Dampak negatif :
a. Terjadinya konflik dalam masyarakat
b. Munculnya sikap primordialisme yaitu pandangan yang berpegang teguh pada hal-hal yang dibawa sejak kecil baik mengenai tradisi adat istiadat kepercayaan maupun segala sesuatu yang ada di lingkungan pertamanya
c. Munculnya sikap etnosentrisme yaitu suatu pandangan yang menganggap bahwa suku bangsanya sendiri lebih unggul dibandingkan dengan suku yang lainnya
d. Fanatisme yang berlebihan yaitu paham yang berpegang teguh secara berlebihan terhadap keyakinan sendiri sehingga menganggap menganggap salah terhadap keyakinan yang lain
3. Permasalahan yang mungkin muncul dalam keberagaman masyarakat Indonesia
3.a) Bentuk Konflik pada Masyarakat Indonesia
-Konflik dalam masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkatannya yaitu konflik Ideologi (perbedaan ideologi dalam masyarakat) dan konflik politik (pertentangan karena beda kepentingan dalam memperoleh kekuasaan atau merumuskan kebijakan pemerintah).
- konflik dalam masyarakat dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu konflik antarsuku,konflik antaragama,konflik antarras, dan konflik antargolongan.
3.b) Penyebab Konflik dalam Masyarakat
1. Tidak adanya persamaan pandangan antar kelompok.
2. Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan.
3. Adanya pertentangan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
4. Sanksi terhadap pelanggaran atas norma tidak tegas atau lemah.
5. Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.
6. Terjadi proses disosiatif yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat tindakan kontroversial dan pertentangan atau konflik.
3.c) Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik
1. Perpecahan dalam masyarakat
2. Kerugian harta benda dan korban manusia
3. Kehancuran nilai-nilai dan norma sosial yang ada
4. Perubahan kepribadian
Upaya Pencegahan Konflik yang Bersifat SARA (Suku,Agama,Ras,dan Antargolongan)
Dapat dilakukan dengan berbagai cara :
a. Cara preventif,artinya upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah atau sebelum masalah terjadi.
b.Cara represif,artinya upaya mengatasi masalah pada saat atau setelah terjadi masalah seperti penangkapan,pembubaran paksa,dan sebagainya.
c. Cara kuratif, artinya upaya tindak lanjut atau penanggulangan akibat masalah yang terjadi.
Selasa, 12 November 2019
Menceritakan Kembali isi Pidato Bung Tomo
Sang orator revolusioner, Bung Tomo mengumandangkan pidato nya pada tanggal 10 November melalui radio mengawali perperangan dengan Sekutu.
Diawali dengan sapaan kepada pendengar, setelah itu ia mengungkapkan ancaman-ancaman yang diberikan kepada Inggris.
Pemuda-pemuda pada daerah-daerah di Indonesia telah menunjukkan satu pertahanan untuk menaklukan pihak Inggris.
Ia juga menyuruh tunduk untuk memberhentikan pertempuran dengan datangnya pimpinan-pimpinan negara ke Surabaya.
Perintah tentara Inggris kepada rakyat Surabaya saat itu adalah :
1. Menyerahkan senjata yang sudah dirampas dari tentara Jepang
2. Datang mengangkat tangan
3. Membawa bendera putih tanda menyerah kepada pihak Inggris.
Isi dari pidatonya tersebut, yang membangkitkan semangat arek-arek Surabaya adalah kalimat jawaban seluruh pemuda Surabaya pada tentara Inggris yaitu :
"Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah yang dapat membikin secarik kain putih
merah dan putih,maka selama itu tidak akan kita mau menyerah kepada siapapun juga"
Ini membuktikan bahwa rakyat Surabaya saat itu menolak suruhan pihak Inggris dan tidak mau menyerah.
Setelah itu Bung Tomo membicarakan taktik yang dilakukan untuk melawan Sekutu.
Dan, ia bilang kalau bangsa Indonesia akan merdeka karena Tuhan selalu ada di pihak yang benar.
Terakhir,ia melanjutkan dengan takbir dan seruan : Merdeka!!!
Diawali dengan sapaan kepada pendengar, setelah itu ia mengungkapkan ancaman-ancaman yang diberikan kepada Inggris.
Pemuda-pemuda pada daerah-daerah di Indonesia telah menunjukkan satu pertahanan untuk menaklukan pihak Inggris.
Ia juga menyuruh tunduk untuk memberhentikan pertempuran dengan datangnya pimpinan-pimpinan negara ke Surabaya.
Perintah tentara Inggris kepada rakyat Surabaya saat itu adalah :
1. Menyerahkan senjata yang sudah dirampas dari tentara Jepang
2. Datang mengangkat tangan
3. Membawa bendera putih tanda menyerah kepada pihak Inggris.
Isi dari pidatonya tersebut, yang membangkitkan semangat arek-arek Surabaya adalah kalimat jawaban seluruh pemuda Surabaya pada tentara Inggris yaitu :
"Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah yang dapat membikin secarik kain putih
merah dan putih,maka selama itu tidak akan kita mau menyerah kepada siapapun juga"
Ini membuktikan bahwa rakyat Surabaya saat itu menolak suruhan pihak Inggris dan tidak mau menyerah.
Setelah itu Bung Tomo membicarakan taktik yang dilakukan untuk melawan Sekutu.
Dan, ia bilang kalau bangsa Indonesia akan merdeka karena Tuhan selalu ada di pihak yang benar.
Terakhir,ia melanjutkan dengan takbir dan seruan : Merdeka!!!
Rabu, 30 Oktober 2019
Ringkasan bab 3
●) Yang harus selalu diingat :
1.Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Kebalikan dari negara kesatuan adalah negara serikat dimana negara bagiannya tidak boleh menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
2.Bentuk pemerintahannya republik. Lawan dari negara republik adalah negara monarki (kerajaan).
3. Sistem pemerintahannya presidensial
●)Prinsip kedaulatan NKRI sebagai berikut :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. (Pasal 1 ayat 1)
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. (Pasal 1 ayat 2)
3. Negara Indonesia adalah negara hukum. (Pasal 1 ayat 3)
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. (karena kedudukannya sejajar)
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (karena menteri adalah pembantu presiden)
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
●)Demokrasi berasal dari bahasa latin "demos" yang berarti rakyat dan "kratein" yang berarti pemerintahan.
●)Pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan dua cara ;
•Demokrasi langsung yang dilakukan oleh negara yang wilayahnya kecil dan jumlah rakyat yang sedikit,dan
•Demokrasi tidak langsung yang dilakukan oleh negara yang wilayahnya besar dan jumlah rakyat yaperlindung
Pada hal ini, Indonesia menganut demokrasi tidak langsung.
●) Budiardjo mengemukakan bahwa pemerintahan yang demokratis terselenggara di bawah Rule of Law, sebagai berikut.
1.Perlindungan konstitusional
Artinya, dalam sistem ketatanegaraan diatur dalam pasal-pasal.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Artinya, kewenangan badan kehakiman tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Badan kehakiman meliputi MA (dengan bawahannya PT(Pengadilan Tinggi),PN (Pengadilan Negeri)) dan MK.
•Pemilihan umum yang bebas.
Dilaksanakan menurut asas LUBER (Langsung,Umum,Bebas,Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
•Kebebasan untuk menyatakan pendapat (sesuai pasal no.28).
•Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi (sesuai pasal no.9 tahun 1998)
•Pendidikan kewarganegaraan (pendidikan di sekolah-sekolah)
●) Proses yang dilaksanakan jika presiden melanggar UUD :
Karena DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden, maka DPR akan memberikan laporan kepada MK untuk diselidik dan disidik perkaranya. Setelah digugat "ya",berkasnya diberikan pada yang melantik atau MPR. MPR akan mengadakan sidang dan meminta pertanggung jawaban,baru setelah itu bisa memutuskan.
●) Pada saat masa demokrasi parlementer (1945-1959) keadaan Indonesia sedang hancur-hancurnya. Sebab,pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Akibatnya, timbul pergantian-pergantian kabinet,pembangunan tidak lancar, serta partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya.
●) Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
1. Pembubaran badan konstituante ;
2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementara 1950;
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
●) Pada saat masa demokrasi terpimpin/orde lama (1959-1966) terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan yang memicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI.
●) Pemerintah telah memberi kekuasaan tetapi para pemuda merasa negara melegalkan komunis. Maka dari itu masyarakat mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura.
Isinya :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
1.Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Kebalikan dari negara kesatuan adalah negara serikat dimana negara bagiannya tidak boleh menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
2.Bentuk pemerintahannya republik. Lawan dari negara republik adalah negara monarki (kerajaan).
3. Sistem pemerintahannya presidensial
●)Prinsip kedaulatan NKRI sebagai berikut :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. (Pasal 1 ayat 1)
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. (Pasal 1 ayat 2)
3. Negara Indonesia adalah negara hukum. (Pasal 1 ayat 3)
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. (karena kedudukannya sejajar)
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (karena menteri adalah pembantu presiden)
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
●)Demokrasi berasal dari bahasa latin "demos" yang berarti rakyat dan "kratein" yang berarti pemerintahan.
●)Pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan dua cara ;
•Demokrasi langsung yang dilakukan oleh negara yang wilayahnya kecil dan jumlah rakyat yang sedikit,dan
•Demokrasi tidak langsung yang dilakukan oleh negara yang wilayahnya besar dan jumlah rakyat yaperlindung
Pada hal ini, Indonesia menganut demokrasi tidak langsung.
●) Budiardjo mengemukakan bahwa pemerintahan yang demokratis terselenggara di bawah Rule of Law, sebagai berikut.
1.Perlindungan konstitusional
Artinya, dalam sistem ketatanegaraan diatur dalam pasal-pasal.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Artinya, kewenangan badan kehakiman tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Badan kehakiman meliputi MA (dengan bawahannya PT(Pengadilan Tinggi),PN (Pengadilan Negeri)) dan MK.
•Pemilihan umum yang bebas.
Dilaksanakan menurut asas LUBER (Langsung,Umum,Bebas,Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
•Kebebasan untuk menyatakan pendapat (sesuai pasal no.28).
•Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi (sesuai pasal no.9 tahun 1998)
•Pendidikan kewarganegaraan (pendidikan di sekolah-sekolah)
●) Proses yang dilaksanakan jika presiden melanggar UUD :
Karena DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden, maka DPR akan memberikan laporan kepada MK untuk diselidik dan disidik perkaranya. Setelah digugat "ya",berkasnya diberikan pada yang melantik atau MPR. MPR akan mengadakan sidang dan meminta pertanggung jawaban,baru setelah itu bisa memutuskan.
●) Pada saat masa demokrasi parlementer (1945-1959) keadaan Indonesia sedang hancur-hancurnya. Sebab,pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Akibatnya, timbul pergantian-pergantian kabinet,pembangunan tidak lancar, serta partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya.
●) Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
1. Pembubaran badan konstituante ;
2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementara 1950;
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
●) Pada saat masa demokrasi terpimpin/orde lama (1959-1966) terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan yang memicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI.
●) Pemerintah telah memberi kekuasaan tetapi para pemuda merasa negara melegalkan komunis. Maka dari itu masyarakat mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura.
Isinya :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Selasa, 08 Oktober 2019
Selasa, 17 September 2019
Rabu, 11 September 2019
Menghadapi Penyusupan Ideologi Pancasila
Halo generasi penerus bangsa!
Pada artikel ini saya mau bahas tentang Penyusupan Ideologi
pada Masa Reformasi. Sebelum ngebahas tentang penyusupan ideologi,ada yang tau
apa sih masa reformasi itu? Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk
perbaikan (bidang sosial,politik,atau agama) dalam suatu masyarakat atau
negara. Pada masa reformasi, diterapkannya Pancasila sebagai dasar negara
banyak banget nih menghadapi tantangan.
Tantangan-tantangan itu contohnya pada kondisi kehidupan masyarakat Indonesia yang serba bebas meliputi macam-macam bentuk. Bagai pisau bermata dua,kebebasan yang tanpa batas itu gak semuanya berdampak positif,tapi lebih di dominasi oleh dampak negatifnya lho. Kayak contohnya yang bisa kita liat sekarang, pergaulan bebas, peredaran narkoba dan miras,aksi anarkisme,vandalisme,kurangnya persatuan dan kesatuan, juga tindak kekerasan yang dijadikan senjata buat nyelesain masalah, yang bisa bikin perpecahan dan penurunan moral anak bangsa. Jadi tuh kayak anak bangsa enggak punya landasan yang mengutamakan kerukunan,padahal kita punya nilai-nilai Pancasila. Tapi sayangnya udah kurang dari kehidupan kita.
Tantangan-tantangan itu contohnya pada kondisi kehidupan masyarakat Indonesia yang serba bebas meliputi macam-macam bentuk. Bagai pisau bermata dua,kebebasan yang tanpa batas itu gak semuanya berdampak positif,tapi lebih di dominasi oleh dampak negatifnya lho. Kayak contohnya yang bisa kita liat sekarang, pergaulan bebas, peredaran narkoba dan miras,aksi anarkisme,vandalisme,kurangnya persatuan dan kesatuan, juga tindak kekerasan yang dijadikan senjata buat nyelesain masalah, yang bisa bikin perpecahan dan penurunan moral anak bangsa. Jadi tuh kayak anak bangsa enggak punya landasan yang mengutamakan kerukunan,padahal kita punya nilai-nilai Pancasila. Tapi sayangnya udah kurang dari kehidupan kita.
Ideologi dibangun dari dua kata,yaitu idea yang berarti
gagasan,konsep,pengertian dasar,dan cita-cita serta kata logos yang berarti
ilmu. Dengan demikian,secara harfiah,ideologi berarti ilmu tentang
pengertian-pengertian dasar.
Tantangan yang jadi topik dalam bahasan saya sekarang adalah
penyusupan ideologi yang bisa mempengaruhi bangsa kita. Nah,gimana caranya kita
menghadapinya?
Caranya adalah dengan ngamalin nilai-nilai Pancasila di
kehidupan kita. Semangat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila harus bisa
jadi jalan atau bisa di ibaratkan kompas buat arah perjalanan bangsa kita.
Pancasila juga harus jadi “ruh” bagi bangsa Indonesia buat menapaki zaman dan
situasi yang selalu berbeda.
Kita harus selalu waspada dan siap,kalau-kalau ada ideologi
lain yang gak sesuai sama Pancasila. Pintar-pintar dalam memilah mana yang baik
dan buruk,mana yang baik untuk kehidupan bangsa kita dan mana yang malah
ngerusak setiap sendi kehidupan masyarakat untuk memunculkan konflik dan
perpecahan.
Bayangin,apa yang terjadi kalau Pancasila ga diterapin dalam kehidupan,bangsa ini bakal kehilangan jati dirinya.Diperlukan juga nih,komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia buat pertahanin nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek kehidupan.
Bayangin,apa yang terjadi kalau Pancasila ga diterapin dalam kehidupan,bangsa ini bakal kehilangan jati dirinya.Diperlukan juga nih,komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia buat pertahanin nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek kehidupan.
Makanya,ayo kita pertahanin,amalkan, dan jaga ideologi
negara untuk mencegah adanya penyusupan ideologi Pancasila!
Rabu, 04 September 2019
Kamis, 15 Agustus 2019
Langganan:
Komentar (Atom)









