Nama : Saniyyah
Kelas : IX-G
Tugas :Latihan PPKN Bab 6 Bela Negara dalam konteks NKRI
1. Pengertian bela negara
Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal yang mengatur tentang bela negara!
a. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
b. Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
c. Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
d. Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
e. Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum".
f. Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan uundan-undang".
3. Apa alasan kita bela negara?
Karena bela negara bukan hanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkannya,namun,perlu dipahami bahwa kita sebagai warga negara adalah bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut.
4. Sebutkan bentuk-bentuk upaya bela negara!
Bentuk bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah:
a) pendidikan kewarganegaraan;
b) pelatihan dasar kemiliteran;
c) pengabdian sebagai anggota TNI/Polri;
d) pengabdian sesuai profesi.
5. Sebutkan perjuangan-perjuangan fisik bangsa Indonesia dalam mempertahankan NKRI!
a) Insiden Bendera di Surabaya
b) Pertempuran Lima Hari si Semarang
c) Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945
d) Pertempuran Ambarawa
e) Pertempuran Medan Area
f) Bandung Lautan Api
g) Pertempuran Margarana
h) Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
i) Perang Gerilya
6. Sebutkan perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi!
a) Perjanjian Linggarjati
b) Perjanjian Renville
c) Perundingan Roem-Royen
d) Konferensi Meja Bundar
7. Sebutkan isi Perjanjian Linggarjati!
a) Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa,Sumatra, dan Madura.
b) Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
c) Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
d) Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala ini.
8. Sebutkan isi perjanjian Roem-Royen!
9. Sebutkan berbagai ancaman dari dalam negeri terhadap keutuhan NKRI!
a)Disintergasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b) Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c) Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d) Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
e) Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas,hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
f) Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
g) Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat Pilkada,maupun akibat masalah SARA.
h) Melakukan kolusi,korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
i) Kesenjangan ekonomi,pemerataan pendapatan, yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
j) Penyalahgunaan narkoba,pornografi dan pornoaksi,pergaulan bebas,tawuran dan lain-lain.
10. Sebutkan prinsip-prinsip pertahanan negara!
a) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b) Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga yang didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
c) Bangsa Indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d) Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
e) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,sarana,dan prasarana nasional,serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,hak asasi manusia,kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional,serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.