Rabu, 30 Oktober 2019

Ringkasan bab 3

●) Yang harus selalu diingat :
1.Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Kebalikan dari negara kesatuan adalah negara serikat dimana negara bagiannya tidak boleh menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
2.Bentuk pemerintahannya republik. Lawan dari negara republik adalah negara monarki (kerajaan).
3. Sistem pemerintahannya presidensial

●)Prinsip kedaulatan NKRI sebagai berikut :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. (Pasal 1 ayat 1)
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. (Pasal 1 ayat 2)
3. Negara Indonesia adalah negara hukum. (Pasal 1 ayat 3)
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. (karena kedudukannya sejajar)
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (karena menteri adalah pembantu presiden)
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

●)Demokrasi berasal dari bahasa latin "demos" yang berarti rakyat dan "kratein" yang berarti pemerintahan.

●)Pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan dua cara ;
•Demokrasi langsung yang dilakukan oleh negara yang wilayahnya kecil dan jumlah rakyat yang sedikit,dan
•Demokrasi tidak langsung yang dilakukan oleh negara yang wilayahnya besar dan jumlah rakyat yaperlindung
Pada hal ini, Indonesia menganut demokrasi tidak langsung.

●) Budiardjo mengemukakan bahwa pemerintahan yang demokratis terselenggara di bawah Rule of Law, sebagai berikut.
1.Perlindungan konstitusional
Artinya, dalam sistem ketatanegaraan diatur dalam pasal-pasal.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Artinya, kewenangan badan kehakiman tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Badan kehakiman meliputi MA (dengan bawahannya PT(Pengadilan Tinggi),PN (Pengadilan Negeri)) dan MK.
•Pemilihan umum yang bebas.
Dilaksanakan menurut asas LUBER (Langsung,Umum,Bebas,Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
•Kebebasan untuk menyatakan pendapat (sesuai pasal no.28).
•Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi (sesuai pasal no.9 tahun 1998)
•Pendidikan kewarganegaraan (pendidikan di sekolah-sekolah)

●) Proses yang dilaksanakan jika presiden melanggar UUD :
Karena DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden, maka DPR akan memberikan laporan kepada MK untuk diselidik dan disidik perkaranya. Setelah digugat "ya",berkasnya diberikan pada yang melantik atau MPR. MPR akan mengadakan sidang dan meminta pertanggung jawaban,baru setelah itu bisa memutuskan.

●) Pada saat masa demokrasi parlementer (1945-1959) keadaan Indonesia sedang hancur-hancurnya. Sebab,pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Akibatnya, timbul pergantian-pergantian kabinet,pembangunan tidak lancar, serta partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya.
●) Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
1. Pembubaran badan konstituante ;
2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementara 1950;
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

●) Pada saat masa demokrasi terpimpin/orde lama (1959-1966) terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan yang memicu terjadinya puncak kekacauan dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI.

●) Pemerintah telah memberi kekuasaan tetapi para pemuda merasa negara melegalkan komunis. Maka dari itu masyarakat mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura.
Isinya :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga dan perbaiki ekonomi